SSE3 Tidak Bisa Diakses Karena Sudah Dihapus

SSE3 Tidak Bisa Diakses -- Sebagai wujud intergrasi dari sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan demi memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya maka layanan SSE3 tidak bisa diakses kembali karena memang sudah dihapus. Tidak hanya SSE3 saja melainkan juga SSE1 juga sudah tidak bisa diakses kembali. Tujuannya juga sama untuk memudahkan wajib pajak. Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN.

Kenapa SSE3 Tidak Bisa Diakses

Oleh karena itu, jika Anda hari ini menemukan SSE3 tidak bisa diakses maka jangan bingung. Karena keputusan Ditjen Pajak ini telah berlaku sejak 1 Januari 2020. Jadi kalau Anda mau membuat kode billing maka Anda bisa login langsung ke laman pajak.go.id.

Kenapa SSE3 Tidak Bisa Diakses?

SSE1 dan SSE3 adalah sistem billing yang selama ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mendapatkan kode billing via kanal sse1.pajak.go.id dan sse3.pajak.go.id.

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan lewat sistem e-Billing untuk membayar atau menyetor pajak oleh Wajib Pajak (WP). Sistem e-Billing pertama kali diapakai oleh DJP sejak tahun 2016 sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan pemerintah membuat Modul Penerimaan Negara (MPN). Baca juga: DJP Online Tidak Bisa Cetak Kode Billing.

Akan tetapi, dimulai tanggal 1 Januari 2020, DJP menghapus kedua kanal tersebut. Sehingga baik SSE1 atau SSE3 tidak bisa diakses lagi mulai tanggal tersebut.

Solusi Jika SSE3 Tidak Bisa Diakses

Wajib Pajak yang akan membuat kode billing, dapat secara langsung login di website resmi DJP yaitu di www.pajak.go.id, dengan cara menginput Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan password wajib pajak.

DJP mengklarifikasi bahwa perubahan mekanisme pembuatan kode billing ini dilakukan demi mengintegrasikan sistem e-Billing dengan sistem e-Filling. Integrasi ini diharuskan karena dengan tujuan agar wajib pajak lebih mudah dalam menyelesaikan kewajiban perpajaknnya.

Jika Anda merasa kebingungan lantaran SSE3 tidak bisa diakses, sampai hari ini pembuatan kode billing masih bisa dilakukan via Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) / Application Service Provider (ASP), laman portal penerimaan negara, bank persepsi, pos persepsi atau secara manual dengan mendatangi petugas di KPP Pratama.

Sekian informasi kami mengenai SSE3 Tidak Bisa Diakses. Semoga bermanfaat. Baca juga: Solusi Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi Saat E-filing SPT.