Begini Cara Mendapatkan EFIN Mudah

Cara Mendapatkan EFIN -- Salah satu fungsi dari e-Fin pajak adalah mempermudah kita dalam melakukan efiling pajak SPT Tahunan orang pribadi. Oleh karena itu, artikel ini akan difokuskan pada cara mendapatkan efin dengan sangat mudah agar Anda tidak merasa kebingungan dalam melakukan efiling pajak. Baca juga: Cara Ganti Email dan Password Pajak Online.

cara mendapatkan e-Fin

Jika Anda merasa sudah sampai disini maka Anda akan belajar cara mendapatkan e-Fin. Baca dengan seksama agar Anda bisa melakukannya dengan baik dan benar. Jangan lupa untuk terus baca artikel ini terkait cara mendapatkan e-Fin dengan mudah.

Apa itu e-Fin?

e-FIN atau biasa yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number ialah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak supaya dapat melakukan transaksi online (contohnya e-filing) dengan DJP. e-Fin sendiri memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan sangat aman dan tentunya juga sangat rahasia.

Cara Mendapatkan EFIN

Ini adalah proses bagi Anda yang sekarang berposisi sebagai wajib pajak orang pribadi. Silahkan Anda harus mendapatkan e-Fin agar bisa melaporkan efiling pajak SPT tahunan Anda. Jadi baca dengan seksama agar tidak salah langkah dalam mendapatkan e-Fin Anda. Baca juga: Cara Cek Tagihan Pembayaran BPJS Kesehatan.

Tidak usah panjang lebar di bawah akan kami berikan bantuan cara mendapatkan e-Fin Wajib Pajak Orang Pribadi. Semoga artikel ini membantu Anda.

Cara Mendapatkan e-Fin Wajib Pajak Orang Pribadi

Adapun proses cara mendapatkan e-Fin ialah sebagai berikut untuk wajib pajak orang pribadi. Ya ini sebenarnya juga untuk admin sendiri yang berposisi sebagai wajib pajak orang pribadi.

1. Download dan Isi Formulir e-Fin

Silahkan download dan isi formulir aktivasi efin pajak yang kami siapkan di bawah ini. Mohon dikosongi dulu bagian kolom EFIN, hal ini karena petugas KPP akan mengisikan kolom tersebut untuk Anda. Download Formulir e-Fin.

2. Ajukan Formulir e-Fin yang sudah diisi dan Dokumen yang Diperlukan ke KPP Terdekat

Perlu Anda ketahui bahwa permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak dapat diwakilkan. Sedangkan untuk karyawan dari sebuah perusahaan, dapat mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut di bawah ialah persyaratan dan kelengkapan dokumen-dokumen yang harus wajib Anda bawa ke KPP atau KP2KP terdekat:
  • Formulir aktivasi eFin pajak yang telah diisi.
  • Email yang aktif.
  • Fotokopi dan asli KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Fotokopi dan asli NPWP Anda. 
  • Ketika sudah mendapatkan e-Fin, mohon agar menjaga kerahasiaannya agar terhindar dari bahaya.
Di atas merupakan syarat untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut jika Anda mau mengajukan e-Fin secara kolektif dari sebuah perusahaan.

Pengajuan e-Fin pajak secara Kolektif: Untuk karyawan yang hendak mengajukan efin secara kolektif, maka lengkapi syarat sebagai berikut ini:
  • Harus lebih dari 20 orang karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak. 
  • Perlu dipastikan bahwa nama karyawan harus sudah tercantum di laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan eFin harus juga menyediakan tempat dan peralatan yang diperlukan untuk aktivasi efin pajak.
  • Bagi karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi efin pajak harus ada/ hadir saat pengaktifan EFIN.
Nah itu jika Anda mau mendapatkan efin secara kolektif dari sebuah perusahaan.

3. Cara Aktivasi e-Fin Anda

Jika sudah mendapatkan efin pajak milik Anda sendiri dari petugas KPP, Anda juga harus melakukan aktivasi di laman resmi pada https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Kemudian, Anda akan memperoleh email konfirmasi yang berisi password sementara. Anda diharuskan untuk klik tautan tersebut dan silahkan ganti password sesuai kemauan Anda.

4. Kerjakan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Di tahap terakhir ini, Anda diharuskan untuk membuat akun efiling SPT Tahunan Pribadi dan silahkan daftarkan EFIN Anda di laman OnlinePajak. Disarankan agar Anda mengikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut: Download Form Aktivasi EFIN dan aktifkan EFIN Anda di KPP terdekat > Buat Akun di app.online-pajak.com, isi detail pajak dan form yang sesuai untuk Anda > e-Filling SPT Tahunan orang pribadi Anda lewat OnlinePajak dan dapatkan bukti e-Filling-nya (NTTE).

Perlu dicatat bahwa OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan sudah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Anda akan mendapatkan banyak manfaat dengan e-filing di OnlinePajak. Jadi lakukan yang terbaik di sini.

Kesimpulan

Inilah sedikit kesimpulan tentang cara mendapatkan efin:
  • Supaya Anda dapat melakukan e-filing maka wajib pajak harus mempunyai e-FIN dahulu.
  • e-FIN ialah nomor identitas yang diterbitkan DJP bagi wajib pajak supaya dapat bertransaksi online.
  • Pengajukan aktivasi e-FIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Sekian penjelasan admin mengenai cara mendapatkan efin. Ya pada khusunya ini cara mendapatkan efin wajib pajak orang pribadi. Semoga bermanfaat. Baca juga: Kenapa BPJSTKU Tidak Bisa Dibuka? Ini Solusinya.