Tidak Bisa Registrasi Ulang Kartu SIM Card? Jangan Khawatir Ini Solusinya

Tidak Bisa Registrasi Ulang -- Sejak tahun 2017 yang lalu, Kominfo sudah gencar menginformasikan bahwa setiap pengguna smartphone diwajibkan untuk registrasi ulang kartu SIM card yang dimilikinya. Jika tidak melakukan registrasi ulang maka kartu SIM card tidak akan bisa digunakan dan akan diblokir secara permanen.

Cara mengatasi tidak bisa registrasi ulang kartu SIM Card

Sebagian orang yang tidak bisa registrasi ulang kartu prabayar terjadi kemungkinan besarnya karena mereka salah dalam mengirimkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau KTP. Untuk itu, solusi paling pertama agar masalah tidak bisa registrasi ulang kartu prabayar dapat diatasi ialah dengan mengecek ketiga nomor tadi sudah sama atau tidak. Kominfo menginstruksikan bahwa provider semacam Telkomsel, Indosat Ooredo, XL, 3, Smartfren, dan lain sebagainya harus melakukan registrasi ulang agar lebih valid. Baca juga: Cara Ganti Foto Profil Grab.

Cara Mengatasi Tidak Bisa Registrasi Ulang Kartu SIM Card Prabayar Semua Provider

Berdasarkan data dari Kominfo, hingga saat ini sudah lebih dari 200 juta pengguna telah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Tetapi, ternyata juga masih banyak pengguna yang gagal registrasi ulang meskipun telah imput semua data yang dibutuhkan dengan benar.

Tidak perlu kebingungan apabila masalah tidak bisa registrasi ulang kartu prabayar datang kepada Anda. Hal ini karena masih ada jalan keluar jika registrasi ulang gagal dengan memakai NIK dan NIK, yaitu Anda bisa kirim SMS ulang ke 4444 sebanyak 5 kali. Jika sudah mencapai 5 kali gagal registrasi ulang biasanya Anda akan mendapatkan pesan notifikasi. SMS tersebut akan memberitahu Anda apa yang harus dilakukan.

Salah satu pesan SMS yang dapat Anda terima adalah Anda harus menghubungi DUKCAPIL setempat karena adanya kesalahan ketidaksesuaian antara NIK dan nomor KK. Atau Anda bisa menghubungi DUKCAPIL Pusat lewat call centre di 1500-537. Bahkan kini Anda bisa menemukan layanan DUKCAPIL lewat twitter dan Facebook serta lewat email di callcenter.dukcapil@gmail.com.

Alternatif lain mengatasi tidak bisa registrasi ulang kartu prabayar adalah dengan datang ke galeri nomor SIM Card Anda. Dari sana Anda bisa melakukan pendaftaran baru atau registrasi ulang secara manual dengan bantuan CS di masing-masing galeri. Tidak hanya melayani pendaftaran melalui SMS, Provider seperti Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren juga memeberikan layanan registrasi ulang kartu SIM prabayar melalui situs resmi mereka masing-masing. Dengan memakai situs di internet maka Anda hanya ditarik kuota internet saja. Sisanya Anda gratis untuk registrasi ulang melalui situs web resmi setiap provider tersebut.

Demikianlah informasi yang dapat Admin berikan mengenai Tidak Bisa Registrasi Ulang Kartu SIM Card? Semoga saja Anda bisa mengatasi masalah tidak dapat registrasi ulang kartu SIM Card Anda. Sekian. Baca juga: Download 11 Aplikasi Terbaik Untuk OPPO F5.